Baru Keluar Penjara Jual Honda Revo Rp 2,8 Juta, Aming Kembali Dijambak Polisi

Irsyaad W - Kamis, 22 Januari 2026 | 17:05 WIB

RC alias Aming (31), residivis pencurian dengan kekerasan alias begal baru keluar penjara langsung mencuri Honda Revo milik pabrik es di Pangkalpinang, Bangka Belitung

GridOto.com - RC alias Aming (31) kembali dijambak Polisi setelah baru keluar dari penjara.

Penangkapan itu karena Aming diketahui menjual Honda Revo cuma Rp 2,8 juta di marketplace.

Diketahui, Aming merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau begal.

Kali ini Ia kembali berurusan dengan Polisi karena Honda Revo yang dijual merupakan hasil mencuri milik pabrik es di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Di hadapan polisi, RC mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal tersebut demi membayar hutang yang melilitnya.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan RC ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, (19/1/26) malam.

"Mencuri motor di pabrik es Semabung Lama, Pangkalpinang," kata Agus ke awak media di Mapolda Babel, (21/1/26) melansir Kompas.com.

Baca Juga: Honda PCX 160 dan Pengendara Hancur Digebuki Warga, Baru 10 Hari Keluar Penjara Mengulang Kesalahan Sama

Agus menjelaskan, RC merupakan mantan karyawan di pabrik es tersebut sehingga ia cukup mengenali situasi di lokasi.

Selain itu, pelaku diketahui berstatus residivis terkait kasus begal pada 2020 di Palembang, Sumatera Selatan.

"Pelaku adalah mantan karyawan korban dan residivis kasus pencurian kekerasan," papar Agus.

Agus menerangkan kasus pencurian diketahui ketika salah satu karyawan ingin keluar menggunakan motor operasional pabrik tersebut.

Namun, setibanya di parkiran gudang, Honda Revo operasional tersebut sudah tidak ditemukan di tempatnya.

"Salah satu karyawan sempat menanyakan kepada rekannya mengenai keberadaan motor itu. Namun karena tidak tahu juga, mereka akhirnya mengecek CCTV yang ternyata dalam rekaman itu, ada seseorang yang tidak dikenali mengambil motor milik pabrik," terang Agus.

Setelah mengetahui motornya dicuri, korban bersama karyawannya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel dengan nilai kerugian sebesar Rp 5.000.000.

Baca Juga: Penyakit Residivis Usia 17 Tahun Kambuh, STNK dan BPKB Lagi-lagi Tuntun Masuk Bui 5 Tahun

Penyelidikan intensif pun segera dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Setelah adanya laporan polisi, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati identitas pelaku yang ternyata adalah mantan karyawan," ungkap Agus.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti.

"Pelaku akhirnya diamankan saat berada di kediamannya di Jalan Gudang Padi Pangkalpinang," ujar Agus.

Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.

Motor curian itu telah dijual oleh pelaku melalui forum jual beli di media sosial dengan harga Rp 2.800.000.

"Mengelabui hasil curian, pelaku melepaskan serta membuang pelat motor asli dan diganti dengan pelat nomor palsu. Baru setelah itu, motornya dijual," jelas Agus.

Agus menyebutkan uang hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk melunasi utang piutang dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini pelaku termasuk barang bukti motor berikut surat kendaraannya sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

YANG LAINNYA