Jangan Terkecoh, Pinjam Nama di STNK Tak Selalu Bebas Pajak Progresif

Ferdian - Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:30 WIB

Pajak progresif DKI rencana bakal dihapus (Ferdian - )

GridOto.com - Meski kepemilikan kendaraan dicatat menggunakan nama orang lain, jangan harap pemilik kendaraan lolos dari kewajiban pajak progresif.

Praktik meminjam nama anggota keluarga dinilai tidak otomatis menghapus beban pajak tersebut, terutama kalau masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, menjelaskan bahwa penggunaan nama anggota keluarga untuk kepemilikan kendaraan tak akan menggugurkan pajak progresif apabila masih berada dalam satu KK dan alamat yang sama.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana pengenaan pajak progresif dihitung berdasarkan kesamaan nama dan alamat.

Artinya, meskipun kendaraan didaftarkan atas nama orang lain, selama masih satu KK, maka pajak progresif tetap berlaku.

Melansir Kompas.com, skema ini diterapkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dengan memecah kepemilikan kendaraan dalam satu keluarga.

Berbeda dengan DKI Jakarta, kebijakan di Jawa Barat memiliki pendekatan yang tidak sama.

Baca Juga: Menyenangkan, Kendaraan-kendaraan Ini Bebas dari Pajak Progresif

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif di wilayahnya dikenakan berdasarkan kepemilikan pribadi. Namun, kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan tidak termasuk dalam skema progresif.

Selain itu, kendaraan yang didaftarkan atas nama anggota keluarga di Jawa Barat juga tidak otomatis terkena pajak progresif, meskipun masih berada dalam satu KK.

Menurut Deni, sistem administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat masih tertata dengan baik karena aturan yang dinilai lebih longgar dibandingkan DKI Jakarta.

Dengan demikian, meminjam nama orang lain untuk kepemilikan kendaraan memang bisa menjadi cara menghindari pajak progresif, tetapi hanya berlaku di wilayah tertentu.

Khusus warga Jakarta, strategi tersebut tidak efektif bila masih tercatat dalam satu KK, sementara di Jawa Barat, kepemilikan kendaraan atas nama anggota keluarga masih dihitung terpisah dan tidak langsung dikenakan pajak progresif.