GridOto.com - Polisi berhak memberikan sanksi untuk pengedara yang melaju sambil merokok di jalan.
Pasal yang digunakan bisa merajuk pada 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Namun sayang implementasi di lapangan nampak masih kurang maksimal.
Pengendara yang merokok sambil berkendara masih banyak seliweran di jalan dan mengganggu pengendara lainnya.
Menurut Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), hukuman atau sanksi dari pasal 283 dirasa kurang komprehensif, tidak membuat jera alias kurang ngeri.
"Saya setuju kalau pasal 283 itu sanksinya harus dibuat secara komprehensif. Sehingga tidak terjadi multi-tafsir, tapi harus tegas dan ada efek jera," kata Jusri melansir Kompas.com, Kamis (8/1/2026).
Sebelumnya ada Syah Wardi, seorang warga negara Indonesia (WNI) mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Bang Jago Nyolot Saat Ditegur Bawa PCX Sambil Merokok, Ending Ketebak Netizen
Salah satu permintaannya adalah Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.
"Mencabut SIM boleh saja. Seperti di pasal 310, 311 kita bisa mencabut SIM karena kelalaian dia yang membahayakan dan mematikan," kata Jusri.
Jusri menjelaskan, berkendara saja sudah merupakan aktivitas yang membahayakan.
Kalau ditambah sambil merokok, berisiko menyebabkan hilangnya kendali atas kendaraan.
Selain itu, merokok sambil berkendara sudah pasti mengganggu karena abunya.
Abu rokok bisa mengenai dirinya sendiri, atau bahkan kena orang lain sampai akhirnya hilang kendali dan terjatuh, mengancam keselamatan.