Menanggapi video tersebut, Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, mengatakan aksi drifting ini dilakukan tidak pada tempatnya dan berpotensi membahayakan pengendara lain.
"Kalau aksi drifting itu, kalau namanya aksi yang akan membahayakan orang lain ataupun pengendara lain ya, itu sangat disayangkan. Kalau sesuai dengan aturan, intinya enggak sesuai pada tempatnya," jelas Mujiyanto saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, (6/1/26) mengutip Kompas.com.
Mengenai tindakan yang akan diambil polisi, Mujiyanto mengatakan akan berkoordinasi dengan stakeholder lain seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta hingga Polsek Kebayoran Lama.
Upaya yang akan didorong di antaranya pemasangan peringatan agar tidak melakukan drifting, hingga pemasangan speed trap.
"Bisa dikasih di situ apakah dipasang rambu ‘tidak boleh drifting’ di situ, kemudian kita mengajukan pemasangan speed trap di sekitaran lokasi tersebut," terangnya.
Ia juga mengimbau agar pengemudi mobil yang senang drifting untuk tidak melakukannya di sana.
Ia memberikan rekomendasi tempat khusus yang bisa digunakan di Pusat Pendidikan Lalu Lintas Polri yang ada di Serpong, Tangerang Selatan.
"Kalau memang mau menyalurkan hobi, itu di Pusdik Lantas Serpong itu ada tempat untuk safety driving. Jadi bisa dipakai tempat tersebut," imbaunya.
Berikut videonya:
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Joansyah Permana Putra (@joansyahputra)