Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Tarif Jalan Tol Bisa Naik

Ferdian - Senin, 5 Januari 2026 | 22:00 WIB

Tol Ngawi-Kertosono (Ferdian - )

GridOto.com - Memasuki awal tahun 2026, pengguna jalan tol di sejumlah wilayah harus bersiap menghadapi penyesuaian tarif secara serentak.

Penyesuaian tarif ini dilakukan karena operator jalan tol dinilai telah memenuhi ketentuan kontrak serta mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah.

Total ada 4 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif;

1. Tol Prof Dr Ir Sedyatmo (Tol Bandara Soetta)

Menjadi akses utama menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kenaikan di ruas ini diprediksi akan berdampak langsung pada biaya logistik dan transportasi penumpang dari dan menuju pintu gerbang udara utama Indonesia tersebut.

2. Tol Solo-Ngawi

Jalur urat nadi Trans Jawa ini merupakan rute favorit bagi kendaraan logistik dan wisatawan yang menghubungkan Jawa Tengah dengan Jawa Timur. Kenaikan di ruas ini sangat krusial mengingat volume kendaraannya yang sangat tinggi.

3. Tol Ngawi-Kertosono

Melanjutkan jalur Trans Jawa, ruas ini menyambungkan konektivitas menuju wilayah Surabaya dan sekitarnya. Penyesuaian tarif di sini mengikuti siklus inflasi dan pemeliharaan jalan yang terus dilakukan secara intensif.

4. Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3

Mewakili wilayah Indonesia Timur, ruas tol di Makassar ini juga masuk dalam daftar kenaikan. Ini menjadi indikator bahwa peningkatan pelayanan jalan tol terus dipacu secara merata di luar pulau Jawa.

Baca Juga: Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Bergelombang Bahkan Miring, Hutama Karya Bilang Begini

Nah, masyarakat sering bertanya, "Mengapa tarif harus naik?".

Secara regulasi, kenaikan tarif tol tidak terjadi secara sepihak.

Sesuai Permen PU Nomor 16/PRT/M/2014, kenaikan hanya diizinkan jika pengelola memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Melansir Kompas.com, SPM adalah tolok ukur kualitas yang wajib diberikan BUJT kepada pengguna jalan.

Jika kondisi jalan berlubang atau pelayanan lambat, kenaikan tarif bisa ditunda.

Aspek Utama yang Dinilai dalam SPM:

Kondisi Jalan: Permukaan jalan harus mulus tanpa lubang (zero pothole).

Kecepatan Tempuh: Rata-rata kecepatan kendaraan harus sesuai standar yang ditetapkan.

Keselamatan: Ketersediaan pagar pengaman, lampu penerangan, dan marka jalan yang jelas.

Mobilitas: Kemudahan akses masuk dan keluar tol untuk mencegah antrean panjang.

Unit Pertolongan: Kecepatan respon ambulans, mobil derek, dan unit penyelamat saat terjadi insiden.

Fasilitas Rest Area: Kebersihan dan kenyamanan di Tempat Istirahat (TI) serta Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).