Gratis Denda Pajak! Warga Aceh Dapat Kelonggaran PKB hingga April 2026

Ferdian - Kamis, 1 Januari 2026 | 18:30 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Ferdian - )

GridOto.com - Kabar gembira bagi warga Aceh, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor.

Melalui program ini, masyarakat Aceh mendapat keringanan berupa penghapusan denda dan sanksi administratif pajak kendaraan.

Perpanjangan masa pemutihan pajak ini disampaikan secara resmi lewat unggahan akun Instagram @bpkaaceh, yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

Dalam unggahan tersebut, BPKA mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Melansir Kompas.com, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat terdekat, Samsat keliling, maupun layanan pembayaran pajak yang telah disediakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Bisa Via Online

Sementara, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, masyarakat cukup membawa dokumen berikut saat melakukan pembayaran pajak:

- Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP)

- Nota pajak asli

- STNK asli atau surat keterangan hilang

- Berkas pendukung lainnya yang diperlukan

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi pajak kendaraan bermotor di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca bencana banjir

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bpka (@bpkaaceh)