"Katakanlah bus di lajur satu, dia mau mendahului kendaraan di depannya. Tapi saat masuk lajur dua, ada kendaraan yang melaju tidak sesuai kondisi lalu lintas yang ada. Yang lain jalan 80 Km/jam, nah dia 60 Km/jam," kata Jusri menukil Kompas.com, Rabu (24/12/2025).
Makanya, sopir demi keamanan terpaksa mendahului menggunakan lajur paling kanan.
Akhirnya, dari kejadian tersebut memicu kebiasaan bus diam di lajur paling kanan.
"Dia (pengemudi bus) pikir aman saja (pakai lajur paling kanan) padahal secara aturan dilarang," kata Jusri.
Seperti biasa, aturan di Indonesia tidak didukung dengan penindakan yang tegas.
Akhirnya, pengemudi bus pun merasa boleh saja diam di lajur paling kanan karena tidak pernah kena tilang.