Ia menyebut ayah pria itu hanyalah anggota SPKT Polsek Tajurhalang, Polres Metro Depok bukan perwira Propam.
“Anaknya asbun saja itu,” kata Radjo.
Selain itu, polisi menyebut mobil tersebut adalah kendaraan pribadi yang sedang overkredit dan menunggak pembayaran.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengungkap fakta yang lebih mengejutkan: pria itu diduga memalsukan pelat nomor kendaraan untuk mengelabui debt collector.
Menurut Made, aksi tersebut dilakukan agar mobilnya tidak ditarik.
“Iya, untuk menghindari debt collector,” ujarnya.
Dalam video viral, pria tersebut bersikeras bahwa ia membawa BB Polsek karena sudah mengantongi surat izin pinjam barang bukti.
Namun polisi menegaskan tidak ada surat peminjaman semacam itu.
Ini menambah daftar pernyataan pria tersebut yang terbukti tidak benar.
Baca Juga: Sopir Audi A8L yang Lewat Tol TB Simatupang Gratisan Tak Ditilang Polisi, Ini Alasannya
Propam telah memeriksa anggota Polsek Tajurhalang atau ayah dari si pria karena dugaan pelanggaran etik jika terbukti turut memfasilitasi kendaraan tersebut.
Meski begitu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mobil itu milik pribadi, bukan fasilitas dinas maupun barang bukti.
Unggahan akun Instagram @feedgramindo menyebut bahwa mobil tersebut adalah barang bukti Polsek yang digunakan jalan-jalan.
Narasi itu cepat menyebar dan menimbulkan kesan bahwa polisi membiarkan keluarganya menyalahgunakan barang bukti.
Padahal, hasil klarifikasi polisi menunjukkan bahwa narasi awal tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Tak hanya itu, kini polisi masih mendalami beberapa hal.
Yakni keabsahan pelat nomor mobil, dugaan pemalsuan identitas dan penyalahgunaan nama institusi polisi
Jika terbukti ada pelanggaran pidana, kasus ini bisa berlanjut ke ranah hukum.