GridOto.com - Pengguna sepeda listrik kini semakin meresahkan, sebab berani memasuki jalan raya.
Bahkan paling miris penggunanya kebanyakan masih pelajar di bawah umur.
Padahal sesuai aturan, sepeda listrik memiliki batasan area operasional dan dilarang masuk ke jalan umum.
Untuk itu, sejalan dengan momen Operasi Zebra 2025, Polisi akan menindak tegas pengguna sepeda listrik yang nekat memasuki jalan raya umum.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan, aturan mengenai sepeda listrik sudah diatur dan berkaitan erat dengan ketertiban umum.
"Itu irisan dengan ketertiban umum. Namun tentu dalam Undang-Undang 22 tahun 2009, di sana dijelaskan ada pasal pengguna jalan," ujar Komarudin di Jakarta, (17/11/25) menukil Kompas.com.
Dalam undang-undang tersebut, seluruh pihak yang berada di jalan masuk kategori pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, pesepeda, hingga pengendara kendaraan bermotor.
sBaca Juga: Pengguna Sepeda Listrik di Atas Awan, Polisi Tak Bisa Menilang Karena Alasan Ini
Atas dasar itu, pengguna sepeda listrik tetap bisa dikenai sanksi apabila melakukan pelanggaran.
"Jadi ada pasal pengguna jalan, ada pasal terhadap pengendara kendaraan bermotor. Jadi pengguna jalan siapa? Ada pejalan kaki, ada pesepeda," ucap Komarudin.
"Siapapun yang berada di jalan, itu masuk dalam kategori pengguna jalan. Kita lihat nanti dia pelanggarannya apa, tentu bisa dikenakan juga," paparnya.
Selain itu, polisi mengingatkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu seperti lingkungan perumahan, kawasan wisata, area car free day, atau jalur khusus yang disediakan pemerintah daerah.