Lumayan, Segini Estimasi Biaya Pajak Tahunan dan 5 Tahunan Mitsubishi Destinator GLS

Irsyaad W - Sabtu, 15 November 2025 | 09:00 WIB

Mitsubishi Destinator GLS di GIIAS 2025. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Mitsubishi Destinator hadir dalam empat varian, dan tipe GLS menjadi yang termurah.

Varian terendah ini saat ini dibanderol Rp 395 juta on the road DKI Jakarta.

Dengan harga segitu, berapa besaran pajak tahunan dan 5 tahunan dari Destinator GLS?

Besaran pajak mobil Mitsubishi Destinator tergantung pada area.

Hal ini karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.

Melansir website resmi Mitsubishi-motors.co.id, dijelaskan estimasi pajak tahunan Destinator tipe GLS di DKI Jakarta.

Berikut komponen yang harus dibayar:

Baca Juga: Intip Mitsubishi Destinator Termurah di GIIAS 2025, Masih Tetap Mewah

1. PKB (Pajak Kendaraan bermotor)

Rumus Pajak Kendaraan bermotor (PKB) adalah 2% x Koefisien Bobot x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Nilai NJKB Mitsubishi Destinator GLS adalah Rp193.000.000 dengan koefisiensi bobot 1,050.

Jadi tarif PKB untuk varian Mitsubishi Destinator GLS adalah 2% x 1,050 x Rp193.000.000 = Rp 4.053.000.

2. SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah iuran wajib bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Tarif mobil penumpang adalah Rp143.000.

Jadi, total estimasi pajak tahunan dari Mitsubishi Destinator varian GLS di DKI Jakarta adalah PKB + SWDKLLJ

= Rp4.053.000 + Rp143.000 = Rp4.196.000.

Selain pajak tahunan, pemilik Mitsubishi Destinator juga perlu membayar pajak 5 tahunan bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (plat nomor).

Baca Juga: Terbaik! Mitsubishi Destinator Raih Car of The Year GridOto Award 2025

Selain PKB tahunan + SWDKLLJ, ada tambahan biaya lainnya, seperti:

Biaya Administrasi STNK: Rp200.00

Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000

Biaya Administrasi BPKB: Rp375.000 (hanya untuk penerbitan awal atau jika ada pergantian pemilik)

Jadi untuk pajak tahun ke-5, estimasinya adalah:

PKB + SWDKLLJ + STNK + Pelat Nomor

= Rp4.053.000 + Rp143.000 + Rp200.000 + Rp100.000

= Rp4.496.000.

Estimasi pajak tahunan Mitsubishi Destinator di atas bisa menjadi acuan awal jika sedang mencari SUV 7-seater tersebut.

Sebagai tambahan, besaran pajak bisa berbeda, tergantung pada tarif pajak progresif dan opsen PKB sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi masing-masing.

Estimasi ini juga berdasarkan kendaraan tahun rakitan 2025 dan nilai pajak bisa berbeda tergantung pada tahun rakit kendaraan yang dimiliki.