GridOto.com – Ternyata nambal ban di motor bekas itu ada batasnya lho gaes, simak.
Ya, segini jumlah batas aman maksimal jumlah tambalan yang dianjurkan.
Kebanyakan motor-motor baru sudah menggunakan pelek palang atau cast wheel dengan ban tubeless sebagai standar dari pabrikan.
Ban tubeless ini memungkinkan motor untuk tetap dikendarai meskipun sudah dalam kondisi bocor.
Sebetulnya tidak ada aturan yang mengatakan batas jumlah tambalan ban tubeless.
Tentunya dengan kondisi bentuk atau letak kebocoran masih bisa ditambal dan tidak merusak struktur benang cord dalam ban.
“Namun memang jika sudah banyak tambalan sebaiknya diganti supaya aman dan nyaman,” jelas pemilik dari Ree Ban Motor, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Andreas Aldrin.
“Risiko struktur ban tersebut rusak bisa terjadi kalau proses tambal ban pakai cara tusuk. Usahakan tambal ban pakai metode tiptop supaya struktur ban tidak terganggu,” lengkapnya.
Letak tambalan pun tidak boleh berdekatan dengan bekas tambalan yang sudah ada sebelumnya.
“Kalau posisinya berdekatan atau sama dengan bekas tambalan sebelumnya, penggantian ban baru lebih disarankan meskipun jumlah tambalan belum banyak,” yakin Aldrin.
Memang masih bisa digunakan lagi, namun ban tersebut bisa berisiko mengalami masalah ya gaes.
Seperti bocor halus, benjol bahkan pecah ban sehingga berbahaya.
Umumnya jika kondisi ban tubeless yang terpasang sudah ada sekitar 3 – 5 tambalan, pengguna bakal segera mengganti ban yang dipakai tersebut.
Itu tadi sebabnya kenapa tambalan ban tubeless di motor bekas ada batasnya.
Baca Juga: Tiga Ciri-ciri Klep Di Motor Bekas Yang Harus Segera Disetel Ulang