Korban yang percaya lantas menuruti permintaan pelaku untuk ikut ke kantor pembiayaan guna menyelesaikan masalah utang.
Namun, sesampainya di lokasi, motor korban justru dibawa kabur oleh para pelaku dan korban ditinggalkan begitu saja.
"Karena percaya pelaku adalah karyawan perusahaan, korban ikut perintah pelaku untuk pergi ke kantor terdekat. Usai sampai di kantor, ternyata kendaraan korban langsung dibawa kabur oleh pelaku," kata Niko.
Aksi sindikat ini sudah berlangsung selama satu tahun.
Dalam kurun waktu itu, mereka berhasil membawa kabur sedikitnya 50 motor dari berbagai titik di wilayah Bandung Raya.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun," tuturnya.