Ada 136 di Seluruh Indonesia, Ini Titik Lokasi Rest Area Jalan Tol di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan

Irsyaad W - Senin, 3 November 2025 | 09:00 WIB

Salah satu contoh Rest Area (Irsyaad W - )

Fasilitas juga terbilang lengkap, mulai dari ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian untuk intervalnya, rest area tipe A paling tidak harus ada setiap 50 Km di masing-masing jalur.

Sementara antara rest area tipe A dengan lainnya juga harus diberi jarak minimal 20 Km.

2. Rest area tipe B

Rest area tol tipe B jelas punya luas yang jelas lebih kecil dibanding tipe A, yakni luas lahannya minimal 3 hektar denga lebar minimal 100 meter agar mudah untuk diakses oleh pengguna jalan tol.

Terkait fasilitasnya, rest area tipe B paling tidak harus ada ATM center, toilet, kios, minimarket, tempat ibadah, ruang terbuka hijau dan tempat parkir.

Rest area ini paling tidak disediakan di jalan tol antar-kota yang punya panjang lebih dari 30 Km.

Lalu jarak minimal antara rest area tipe A dan tipe B paling tidak 10 Km, sementara antara tipe B juga 10 Km.

Baca Juga: Persiapan Isi BBM, Ini Daftar Rest Area Tol Trans Jawa yang Dilengkapi SPBU

3. Rest area tipe C