Fasilitas juga terbilang lengkap, mulai dari ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Kemudian untuk intervalnya, rest area tipe A paling tidak harus ada setiap 50 Km di masing-masing jalur.
Sementara antara rest area tipe A dengan lainnya juga harus diberi jarak minimal 20 Km.
2. Rest area tipe B
Rest area tol tipe B jelas punya luas yang jelas lebih kecil dibanding tipe A, yakni luas lahannya minimal 3 hektar denga lebar minimal 100 meter agar mudah untuk diakses oleh pengguna jalan tol.
Terkait fasilitasnya, rest area tipe B paling tidak harus ada ATM center, toilet, kios, minimarket, tempat ibadah, ruang terbuka hijau dan tempat parkir.
Rest area ini paling tidak disediakan di jalan tol antar-kota yang punya panjang lebih dari 30 Km.
Lalu jarak minimal antara rest area tipe A dan tipe B paling tidak 10 Km, sementara antara tipe B juga 10 Km.
Baca Juga: Persiapan Isi BBM, Ini Daftar Rest Area Tol Trans Jawa yang Dilengkapi SPBU
3. Rest area tipe C