Ada 136 di Seluruh Indonesia, Ini Titik Lokasi Rest Area Jalan Tol di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan

Irsyaad W - Senin, 3 November 2025 | 09:00 WIB

Salah satu contoh Rest Area

Fasilitas juga terbilang lengkap, mulai dari ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian untuk intervalnya, rest area tipe A paling tidak harus ada setiap 50 Km di masing-masing jalur.

Sementara antara rest area tipe A dengan lainnya juga harus diberi jarak minimal 20 Km.

2. Rest area tipe B

Rest area tol tipe B jelas punya luas yang jelas lebih kecil dibanding tipe A, yakni luas lahannya minimal 3 hektar denga lebar minimal 100 meter agar mudah untuk diakses oleh pengguna jalan tol.

Terkait fasilitasnya, rest area tipe B paling tidak harus ada ATM center, toilet, kios, minimarket, tempat ibadah, ruang terbuka hijau dan tempat parkir.

Rest area ini paling tidak disediakan di jalan tol antar-kota yang punya panjang lebih dari 30 Km.

Lalu jarak minimal antara rest area tipe A dan tipe B paling tidak 10 Km, sementara antara tipe B juga 10 Km.

Baca Juga: Persiapan Isi BBM, Ini Daftar Rest Area Tol Trans Jawa yang Dilengkapi SPBU

3. Rest area tipe C

YANG LAINNYA