Kota di Jawa Timur Ini Tegas Atur Tenda Hajatan, Tutup Jalan Umum Kena Denda Rp 50 Juta

Irsyaad W - Senin, 27 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Tenda hajatan menutup Jalan Proklamasi, di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, (10/1/2025) (Irsyaad W - )

Pemkot Surabaya mewajibkan masyarakat mengurus izin resmi sebelum mendirikan tenda hajatan.

Pengajuan tidak bisa dilakukan langsung ke pihak kepolisian, tetapi harus melalui tingkat RT, RW, dan lurah untuk mendapatkan surat pengantar.

"Tenda hajatan di Surabaya sudah kita sampaikan, dia harus memiliki izin. Dan sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung," kata Eri di Graha Sawunggaling, dikutip Kompas.com, (26/10/25).

Setelah surat pengantar diterbitkan, warga baru dapat mengajukan izin ke Polsek terdekat.

Polsek juga tidak akan mengeluarkan izin jika pengantar dari perangkat wilayah belum lengkap.

"Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah. Kita harus tegas seperti ini, kalau enggak orang jadi bingung,” tambahnya.

Baca Juga: Toyota Alphard Dinas Wali Kota Ini Boleh Dipakai Nikahan, Berminat Silakan Hubungi Nomor Ini

Aturan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Eri menyebutkan tiga ketentuan penting yang wajib dipatuhi masyarakat sebelum mendirikan tenda hajatan di jalan umum:

1. Pengajuan izin paling lambat 7 hari sebelum acara.