Selain itu, sesuai Pasal 29 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, apabila proses perubahan pemilik kendaraan dilakukan oleh pihak lain atau diwakilkan, maka surat kuasa bermeterai cukup wajib dilampirkan sebagai bukti sah perwakilan tersebut.
"Pada pasal 29 ayat 2, disebutkan bahwa surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," katanya.
Dalam surat kuasa itu, juga harus disertakan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta tanda tangan asli kedua belah pihak.
Prianggo menambahkan, format surat kuasa dapat dibuat secara tulis tangan maupun print out, selama memenuhi unsur keaslian dan legalitas dengan pembubuhan meterai yang sah.
Ketentuan ini, dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses administrasi perubahan kepemilikan kendaraan berjalan transparan dan melindungi hak pemilik kendaraan dari potensi penyalahgunaan kuasa.