Dalam aturan tersebut, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan, di mana barang (seperti kendaraan) tetap berada di tangan debitur, namun kepemilikannya dijaminkan kepada perusahaan pembiayaan hingga cicilan lunas.
Syarat Sah Penarikan Kendaraan Kredit Bermasalah Agar eksekusi kendaraan bermotor dinyatakan sah secara hukum, beberapa syarat wajib dipenuhi:
Surat Kuasa Penarikan Kendaraan
Surat resmi dari perusahaan pembiayaan yang memberi wewenang kepada debt collector untuk menarik kendaraan atau dokumen kendaraan.
Sertifikat Profesi
Penagihan Debt collector harus memiliki sertifikat resmi seperti Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai bukti kompetensi dan legalitas.
Sertifikat Jaminan Fidusia
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2012 dan POJK Nomor 29 Tahun 2014, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
Tanpa sertifikat ini, penarikan kendaraan oleh leasing atau debt collector dinyatakan ilegal.
Baca Juga: Debt Collector Gadungan Dijambak Polisi, Mangkal di Kelapa Gading Incar Motor Pelajar dan Lansia