GridOto.com- Pembayaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa dilakukan di tempat.
Sistem baru ini memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat transparansi di lapangan.
Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H. mengatakan saat terkena tilang elektronik, bukti pelanggaran langsung dicetak.
“Memudahkan masyarakat daripada datang ke bank, selain itu supaya tidak ada lagi transaksi terselubung. Jadi langsung kita pakai sistem ini " ujarnya.
Sistem baru ini dilaksanakan dengan revitalisasi perangkat elektronik yang sudah ada.
Seperti ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal saat ini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional (ETLE-nas) dan langsung digunakan di lapangan.
“Perangkatnya sudah beroperasi, tidak hanya saat Operasi Zebra,” tambah Kompol Irwan dari Korlantas Polri.
Baca Juga: Perlu Tahu, Tutup Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Bisa Terancam Bui
Fungsi masing-masing alat mulai dari pencetakan bukti tilang hingga sistem monitoring yang dapat diakses secara real-time oleh petugas.
ETLE Portable keunggulannya terletak pada fleksibilitas penggunaannya.
Versi portable bisa dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan.
“Bisa dipindah-pindahkan sesuai hasil analisis dan evaluasi. Misalnya di wilayah tertentu banyak pelanggaran atau kecelakaan, kita tempatkan di situ. Kalau pelanggaran sudah berkurang, bisa dipindahkan ke lokasi lain,” jelas Kompol Irwan.
Saat ini, ETLE Mobile dan Portable telah digunakan di beberapa wilayah seperti Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah. “Untuk di luar Jawa akan menyusul, dan tadi juga sudah disampaikan langsung oleh Bapak Kakorlantas,” tambah Kompol Irwan.
Dengan penerapan ETLE Mobile dan Portable yang terhubung langsung ke ETLE-nas, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem pengawasan lalu lintas yang cepat, transparan, dan akuntabel.