Sopir dan Penumpang Daihatsu Sigra Terancam 7 Tahun Penjara, Apes Dompet Salah Satu Terjatuh

Irsyaad W - Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:47 WIB

Kapolres Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono saat mengintogerasi pelaku pencurian gabah petani (Irsyaad W - )

Berbekal kartu identitas yang tertinggal di dalam dompet, Polisi dengan cepat berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AS, diikuti oleh penangkapan tersangka lainnya.

"AS sempat melarikan diri ke luar kota," tambah Budi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan Daihatsu Sigra dengan pelat nomor B 1857 NZG.

Para tersangka mengaku bahwa gabah curian tersebut telah dijual.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun.