Maut Uang Rp 100 Ribu, Pengendara Trail KLX 150 Ditembak Mati Jarak Dekat Penumpang Fortuner di OKI

Irsyaad W - Selasa, 7 Oktober 2025 | 15:30 WIB

Dalam lingkaran merah, pelaku Maharani alias Rani menembak temannya yang mengendarai Kawasaki KLX 150 hingga tewas di desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Irsyaad W - )

Enam hari berlalu, dendam yang awalnya kecil perlahan membesar dan menguasai pikirannya.

Senin pagi, (6/10/25) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali berpapasan dengan korban di jalan desa.

Tanpa banyak bicara, Mahrani yang sudah menyiapkan senjata api rakitan jenis revolver langsung mengarahkan moncong senjata ke dada korban dan menembaknya dari jarak dekat.

Korban seketika tumbang di jalan dan tewas di tempat.

Baca Juga: Rebutan Berujung Penembakan, Honda Brio RS Urbanite Dibeli Oknum TNI AL Rp 40 Juta

Dok. Polisi
Mahrani alais Rani (34) tega menembak temannya sendiri bernama Karya (40) karena dipermalukan saat pinjam uang Rp 100 ribu

"Pagi itu ketemu dia, langsung aku tembak. Aku sudah dendam," katanya tanpa berani menatap kamera wartawan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur ke arah hutan di sekitar Cengal.

Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku segera memburunya dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 13.30 WIB pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan, Mahrani mengaku senjata api yang digunakan untuk membunuh korban diperolehnya dari hasil mencuri.

"Dapatnya dari mencuri," akunya singkat.

Senjata api rakitan itu kini menjadi barang bukti utama, bersama beberapa peluru aktif yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan tindakan cepat aparat menjadi kunci dalam penangkapan pelaku.

Baca Juga: Dua Orang Naik Daihatsu Luxio Ditembak Mati Polisi di Tol Sidoarjo, Drama Kejar-kejaran Terjadi

"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku penembakan sudah kita amankan. Motifnya adalah dendam dan sakit hati karena pelaku diejek oleh korban di depan umum," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres OKI.

Eko menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

"Ini pembunuhan berencana karena ada jeda waktu cukup panjang antara peristiwa ejekan dengan eksekusi. Jadi unsur niat dan persiapan sudah terpenuhi," tambah Eko.

Kini, Mahrani hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi.

"Jelas saya menyesal," katanya pelan, menunduk dalam-dalam.

Ia menyadari dendam dan emosi sesaat telah menghancurkan dua keluarga.

Yaitu keluarga korban yang kehilangan orang tercinta, dan keluarganya sendiri yang harus menanggung malu.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polisi memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.