Gagal Tarik Daihatsu Sigra, Debt Collector Tak Punya Adab Caci Maki dan Tantang Polisi Wanita

Irsyaad W - Senin, 6 Oktober 2025 | 15:15 WIB

Dalam lingkaran merah, debt collector inisial L yang memaki dan menantang Polisi wanita saat hendak tarik Daihatsu Sigra di depan ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, kabupaten Tangerang, (2/10/25). (Irsyaad W - )

GridOto.com - Debt Collector tak punya adab caci maki dan tantang Polisi wanita pangkat Iptu.

Hal itu terjadi karena kawanan debt collector tersebut digagalkan saat hendak tarik Daihatsu Sigra milik warga.

Diketahui, aksi bersitegang tersebut terjadi di depan ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, kabupaten Tangerang, (2/10/25).

Pelaku oknum debt collector yang menantang Polisi wanita tersebut berinisial L (38).

Peristiwa bermula saat seorang pengendara ojek online bernama Saji melapor ke Polisi setelah melihat keributan penarikan paksa mobil di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

"Keributan yang dilaporkan oleh Bapak Saji adalah aktivitas debt collector atau matel yang sedang melakukan penarikan unit mobil jenis Sigra," ujar Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatinzen, (4/10/25) mengutip Kompas.com.

Usai menerima laporan, Polisi langsung menuju lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengendara ojol tersebut.

Baca Juga: Martabat Polisi Dilecehkan Debt Collector, Mapolda Lampung Diobok-obok Demi Tahan Pajero Sport

Ketika dimintai keterangan, salah satu pria yang diduga debt collector justru emosi dan membentak polisi.

"Pawas menanyakan ada kegiatan apa kepada pihak matel dan dijawab dengan bahasa keras dan tinggi, 'Ada dasar apa polisi ke sini, saya tidak membunuh, saya tidak memukul, dan saya tidak membuat keributan'," kata Gusprihatinzen menirukan gaya bicara debt collector itu.

Debt collector dan Polisi pun terlibat adu mulut. Bahkan pelaku mengucapkan kalimat ancaman kepada polisi.

"Nada ancaman dari pihak matel kepada Pawas dengan kata-kata, 'Kalau kamu tidak memakai seragam saya hajar kalian'," ucap Gusprihatinzen menirukan ancaman pelaku.

Keributan semakin memanas hingga akhirnya para terduga debt collector melarikan diri menggunakan mobil dan motor.

Tak lama, Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku L usai melarikan diri.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pelaku melawan petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan penarikan mobil.

Baca Juga: Debt Collector Gadungan Dijambak Polisi, Mangkal di Kelapa Gading Incar Motor Pelajar dan Lansia

"Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Victor.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, pelaku L memang sehari-hari bekerja sebagai debt collector.

Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," imbuh dia.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.

"Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ucap Wira.