GridOto.com - Tindakan mengekor ambulans bisa berujung pidana penjara dan denda.
Lantaran aktivitas tersebut potensi besar menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety dan Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menegaskan, salah satu aspek terpenting dalam berkendara adalah memiliki pandangan yang leluasa terhadap situasi di depan.
Dengan begitu, pengendara bisa sigap merespons potensi bahaya.
"Kalau pandangan kita hanya tertuju pada 'bokong' ambulans, bagaimana bisa mengetahui kondisi jalan di depan? Ketika ambulans melakukan manuver mendadak seperti pengereman, zigzag, atau belok, justru kita yang bisa celaka," ujarnya, (29/9/25) menukil Kompas.com.
Ambulans sendiri memiliki status kedaruratan. Hal itu membuat pergerakannya berbeda dari kendaraan biasa: bisa melaju kencang, tidak teratur, bahkan cenderung nekat demi menembus kemacetan.
Kondisi tersebut semakin berisiko jika ada kendaraan yang sengaja mengekor.
Baca Juga: Gak Usah Diintip-intip, Dengar Sirene Ambulans Baik Kosong Maupun Isi Pasien, Segera Minggir!
"Pembuntut akan melaju dengan kecepatan tinggi agar tidak kehilangan jejak. Otomatis jarak aman diabaikan, sementara situasi depan tidak terlihat jelas. Itu tiga bahaya langsung yang sangat nyata," beber Victor.
Fakta di lapangan menunjukkan risiko ini bukan isapan jempol.
Pada Januari–Mei 2024, tercatat 22 kasus kecelakaan di Kabupaten Malang yang melibatkan ambulans.
Di Bangka Barat, sebuah ambulans yang sedang membawa pasien anak usia enam tahun bahkan terlibat kecelakaan karena bertabrakan dengan pengendara motor yang tak mengantisipasi manuver ambulans.
Akibatnya, pasien yang dibawa meninggal dunia.
Selain membahayakan diri sendiri, perilaku mengekor ambulans juga berpotensi mengganggu perjalanan darurat dan membahayakan nyawa pasien di dalamnya.
Ambulans yang harus bermanuver cepat bisa terhambat karena kendaraan pembuntut tidak siap mengantisipasi gerakannya.
Victor juga mengingatkan, tindakan membuntuti ambulans dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Baca Juga: Belum Semua Tahu, Begini Status Hak Ambulans Kosong Tanpa Pasien Ketika di Jalan
Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 3 juta.
"Jadi jelas, membuntuti ambulans bukan hanya ceroboh dan berisiko bagi keselamatan, tapi juga bisa berakhir dengan jeratan pidana," terang Victor.