Saat itu, RFH langsung mencabut kunci motor korban.
"Pada saat itu juga korban melarikan diri meninggalkan motor miliknya. Kemudian pelaku RFH membawa sepeda motor korban. Langsung meninggalkan TKP," tuturnya.
Saat ditangkap, para pelaku berencana menjual Honda BeAT hasil begal itu di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Namun, ketika melintas di daerah Tanjung Pura, Tim Unit Jatanras langsung melakukan penangkapan.
Dalam operasi itu, EP dan RFH tertangkap, sementara N yang berperan sebagai joki melarikan diri.
Baca Juga: Buruh Bangunan Cerdas, Sukses Selamatkan Motor saat Dikepung 6 Begal Berkedok Leasing
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah celurit dan satu unit Honda BeAT warna hitam nopol F 5952 FHG.
"Kemudian untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 368 KUH Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan atau kita bisa sebut juga dengan perampasan. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," jelasnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan, komplotan ini memang begal spesialis Honda BeAT dan selalu mengancam korban dengan senjata tajam.
"Jadi dari semua TKP yang dia buat, memang menggunakan senjata tajam. Kelompok ini memang mengincar kendaraan khususnya Honda BeAT. Kalau motor lain tidak diincar," kata Agta.
Menurut Agta, alasan para pelaku mengincar Honda BeAT karena cepat laku dijual kembali, terlebih mereka membutuhkan uang.
"Orientasi mereka bukan motornya, tapi uang. Honda BeAT mudah diuangkan, jadi cepat laku,” lanjutnya.
Ia mengatakan, Honda BeAT hasil rampasan itu biasanya dijual ke wilayah Karawang dengan harga Rp 1–2 juta per unit.