GridOto.com- Seruan aksi moral berupa stiker 'Stop Sirine dan Strobo' bergema di platform sosial media dan Whatsapp group.
Ajakan berupa memasang stiker di mobil ini muncul sebagai bentuk kekesalan warga terhadap pengguna mobil yang tidak bertanggung jawab.
Di saat kondisi macet, mobil dengan sirine memekak telinga dan strobo yang menyilaukan mata ini meminta perlakuan khusus diberikan jalan.
Ada banyak tulisan mengenai himbauan dengan stiker ini.
Kecuali ambulance dan damkar Stop, Strobo dan Sirene, Jakarta Bebas Tetetotot, hidupmu dari pajak kami stop sirine dan strobo.
Salah satu yang menviralkan mantan Dubes Indonesia untuk Polandia, Peter F. Gontha.
Ia membagikan stiker tersebut di akun sosmed miliknya.
"Kita ramai-ramai bikin stiker ini, yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja," tulis penyuka musik Jazz ini.
Baca Juga: Dicap Ganggu, Penggunaan Sirine di Mobil Patwal Polisi Akan Dihentikan dan Diganti
Bahkan, sebagian netizen memberikan komentarnya, agar pengendara tidak usah memberikan jalan kepada kendaraan yang meminta perlakuan khusus itu.
"Jangan beri jalan kecuali RI1, tamu negara, ambulance, pemadam api dan jenazah. Lainnya monggo nikmati perjalanan bersama kami," tulis @enhonanda.
Secara aturan kendaraan bermotor yang diperbolehkan dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan atau sirene diatur dalam pasal 59 ayat (5) UU 22 tahun 2009:
a. Kendaraan bermotor petugas kepolisian dengan lampu isyarat warna biru dan sirene.
b. Kendaraan bermotor tahanan, Selma mengatakan pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans ,palang merah, rescue ,dan jenazah, dilengkapi lampu isyarat warna merah dan sirene.
c. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus, dilengkapi lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.