"Motor curian dijual dengan STNK palsu dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit," ungkap dia.
Dalam sebulan, sindikat tersebut mampu memproduksi sekitar empat lembar STNK sesuai pesanan.
"Dalam kasus ini, kami juga arahkan pada pidana penadahan hasil kejahatan," lanjut Widura.
Ia menjelaskan, meski sekilas tampak meyakinkan, STNK palsu yang dibuat ternyata hanya menggunakan kertas HVS biasa.
Selama proses penyelidikan, penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bali untuk menunjukkan perbedaan dengan dokumen asli.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti laptop, printer, kertas A4, alat pres plastik, stempel, hingga STNK dan SIM palsu.
Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.