"Rencana mereka tidak berhenti di situ. Mobil curian itu dibawa ke wilayah Sukowono, Kabupaten Jember, dengan tujuan meminta tebusan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga AN," ungkap Harto menukil Kompas.com.
Namun, rencana ketiga remaja ini gagal.
Tim Satreskrim Polres Bondowoso keburu menangkap mereka di Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, berkat informasi dari lapangan.
Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk Mitsubishi Pajero Sport, STNK asli, kunci remote dan Honda Vario 125 yang digunakan dalam aksi pencurian.
Harto menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Baca Juga: Seorang Anak Tega Tabrak Ayah Sendiri Pakai Innova, Awalnya Cuma Cari Angin
Kasus ini, menurut Harto, menjadi tamparan keras bagi keluarga dan masyarakat.
"Sungguh miris, seorang anak tega mengkhianati orang tuanya sendiri dengan merencanakan pencurian. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja," tegas dia.