Dalam waktu 4 hari, polisi meringkus pelaku yang kabur ke Ngawi.
Bahkan, polisi melumpuhkan pelaku akibat melawan saat ditangkap.
"Pelaku kami tangkap di Ngawi. Pelaku melakukan perlawanan pada petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.
Pelakunya yaitu Zamroni (29) warga Desa Banyu Pelle, Palengaan, Pamekasan yang kini berakhir di balik jeruji.
Baca Juga: Di Luar Nalar, Pemilik Honda Scoopy Lolos dari Begal Justru Karena Hal Apes Ini
Beruntung, Honda Scoopy yang sempat hilang dibegal itu berhasil ditemukan dan dikembalikan ke korban.
AM datang bersama kakaknya ke Mapolres Bangkalan untuk mengambil Honda Scoopy yang hilang usai dibegal saat pulang sekolah itu.
Polisi berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti motor korban yang dibegal oleh pelaku.
Hafid mengatakan, Scoopy yang telah diamankan itu akan dikembalikan pada korban dengan sistem pinjam pakai.
Sebab, Honda Scoopy itu masih menjadi barang bukti kasus pembegalan hingga kasus inkrah.
"Ya, motor ini kami pinjam pakai ke korban," ujarnya, Senin (18/8/2025).
Ia juga meminta agar korban yang masih berusia 12 tahun itu tak lagi menggunakan motor saat sekolah.
Baca Juga: Penyakit Sahabat Lama Suami Kumat, Honda Scoopy Bu Guru Yanti Sempat Berubah Jadi Uang Rp 3 Juta
Sebab, korban masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga tidak boleh membawa kendaraan.
"Korban nanti tidak boleh bawa motor lagi ya ke sekolah," imbuhnya.
Kakak korban, Dewi Marisa mengaku bersyukur motor keluarganya kembali ditemukan oleh polisi.
Ia berjanji, adiknya tidak akan membawa motor kembali untuk pergi ke sekolah.
"Terima kasih Polres Bangkalan sudah menemukan motor kami dan berhasil menangkap pelaku," tutur Dewi.
Setelah kejadian tersebut, ia dan keluarganya akan lebih berhati-hati lagi saat membawa motor dan tidak mudah percaya pada orang asing.
"Ini pelajaran berharga untuk saya dan keluarga. Setelah ini, adik saya tidak akan pakai motor lagi," pungkasnya.