Tak Bisa Menolak, Tarif Baru Tol Becakayu Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Irsyaad W - Sabtu, 9 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Land Rover Defender County Pickup dipilih Jokowi untuk resmikan Tol Becakayu (Irsyaad W - )

GridOto.com - Tak bisa menolak, tarif baru tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) resmi berlaku mulai hari ini pukul 06:00 WIB, (9/8/25).

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 685/KPTS/M/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan infrastruktur jalan tol yang berkelanjutan, serta guna menjaga kualitas layanan dan operasional jalan tol secara optimal," ungkap Direktur Utama PT KKDM, Aris Mujiono dalam keterangannya, (8/8/25), dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut dia, penyesuaian tarif ini dilakukan setelah seluruh indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol telah dipenuhi 100 persen, yang mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh, aksesibilitas, keselamatan, hingga ketersediaan layanan darurat dan aspek lingkungan.

KKDM juga memastikan proses sosialisasi penyesuaian tarif telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan secara menyeluruh melalui berbagai media komunikasi, termasuk media cetak (pamflet), media online, media sosial, elektronik, spanduk, serta penggunaan Variable Message Sign (VMS) di lokasi strategis.

"Sosialisasi juga dilengkapi dengan audiensi bersama pemerintah daerah setempat dan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan," tandas Aris.

Besaran kenaikan tarif Tol Becakayu berlaku berbeda pada masing-masing zona dan golongan kendaraan, dan diterapkan saat pengguna melakukan transaksi di masing-masing gerbang tol.

Baca Juga: Silakan Menjerit, Tarif Tol Becakayu Segera Dimahalkan Jadi Segini

Adam/gridOto
Tol Becakayu

Untuk Golongan I, penyesuaian tarif sebesar Rp 500 hanya terjadi di Zona 3 (GT Bintara Jaya dan Jakasampurna) serta Zona 4 (GT Marga Jaya 1 & 2).

Sedangkan Untuk Golongan II, III, IV dan V penyesuaian tarif berlaku di seluruh zona, dengan kenaikan antara Rp 500 hingga Rp 1.000.

Sementara di Zona 1 (GT Jatiwaringin 1 dan 2) dan Zona 2 (GT Pondok Kelapa 1 dan 2) tarif Golongan I tetap.

Berikut rincian penyesuaian tarif Tol Becakayu terbaru berdasarkan golongan kendaraan dan gerbang tol:

1. Casablanca-GT Jatiwaringin 1 dan 2 (Zona 1)

Golongan I tetap Rp 10.500
Golongan II & III sebelumnya Rp 15.500 menjadi Rp 16.000 (naik Rp 500)
Golongan IV & V sebelumnya Rp 20.500 menjadi Rp 21.000 (naik Rp 500)

2. Casablanca-GT Pondok Kelapa 1 dan 2 (Zona 2)

Golongan I tetap Rp 16.000
Golongan II & III sebelumnya Rp 23.500 menjadi Rp 24.000 (naik Rp 500)
Golongan IV & V sebelumnya Rp 31.500 menjadi Rp 32.000 (naik Rp 500)

3. Casablanca-GT Bintara Jaya dan Jakasampurna (Zona 3)

Golongan I sebelumnya Rp 22.500 menjadi Rp 23.000 (naik Rp 500)
Golongan II & III sebelumnya Rp 33.500 menjadi Rp 34.000 (naik Rp 500)
Golongan IV & V sebelumnya Rp 44.500 menjadi Rp 45.500 (naik Rp 1.000)

4. Casablanca-GT Marga Jaya 1 & 2 (Zona 4)

Golongan I sebelumnya Rp 28.500 menjadi Rp 29.000 (naik Rp 500)
Golongan II & III sebelumnya Rp 43.000 menjadi Rp 43.500 (naik Rp 500)
Golongan IV & V sebelumnya Rp 57.000 menjadi Rp 58.000 (naik Rp 1.000)