GridOto.com - Warga yang biasa mobilitas melewati tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) silakan menjerit.
Karena tarif tol Becakayu tersebut segera dimahalkan alias naik.
Penyesuaian tarif ini dilakukan oleh PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) yang juga merupakan anak usaha PT Waskita Toll Road (WTR), sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 685/KPTS/M/2025 tanggal 22 Juli 2025.
Direktur Utama PT KKDM, Aris Mujiono mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk keberlanjutan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan.
"Saat ini, KKDM telah memenuhi 100 persen substansi pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol, yang mencakup aspek kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga ketersediaan layanan bantuan darurat dan lingkungan jalan," jelas Aris dalam keterangan resmi, (5/8/25) melansir Kompas.com.
Komitmen KKDM dalam memberikan layanan terbaik diwujudkan melalui pemeliharaan rutin, respons cepat terhadap kondisi darurat, serta penyediaan berbagai fasilitas pendukung di sepanjang jalur tol.
Ke depan, KKDM akan terus meningkatkan kualitas pelayanan guna memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna Tol Becakayu.
Baca Juga: Ruas Tol Klaten-Prambanan Sepanjang 8,6 Km Segera Berbayar, Tarif Diputuskan Segini
Besaran kenaikan tarif Tol Becakayu berlaku berbeda pada masing-masing zona dan golongan kendaraan, dan diterapkan saat pengguna melakukan transaksi di masing-masing gerbang tol.
Untuk Golongan I, penyesuaian tarif sebesar Rp 500 hanya terjadi di Zona 3 (GT Bintara Jaya dan Jakasampurna) serta Zona 4 (GT Marga Jaya 1 & 2).
Sedangkan Untuk Golongan II, III, IV dan V penyesuaian tarif berlaku di seluruh zona, dengan kenaikan antara Rp 500 hingga Rp 1.000.
Sementara di Zona 1 (GT Jatiwaringin 1 dan 2) dan Zona 2 (GT Pondok Kelapa 1 dan 2) tarif Golongan I tetap.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian penyesuaian tarif berdasarkan golongan kendaraan dan gerbang tol pada Jalan Tol Becakayu tahun 2025:
1. Casablanca-GT Jatiwaringin 1 dan 2 (Zona 1)
Golongan I tetap Rp 10.500
Golongan II & III sebelumnya Rp 15.500 menjadi Rp 16.000 (naik Rp 500)
Golongan IV & V sebelumnya Rp 20.500 menjadi Rp 21.000 (naik Rp 500)
2. Casablanca-GT Pondok Kelapa 1 dan 2 (Zona 2)
Golongan I tetap Rp 16.000
Golongan II & III sebelumnya Rp 23.500 menjadi Rp 24.000 (naik Rp 500)
Golongan IV & V sebelumnya Rp 31.500 menjadi Rp 32.000 (naik Rp 500)
Baca Juga: Lewat Tol Solo-Jogja Tak Gratis Lagi, Ini Daftar Besaran Tarif yang Akan Diberlakukan
3. Casablanca-GT Bintara Jaya dan Jakasampurna (Zona 3)
Golongan I sebelumnya Rp 22.500 menjadi Rp 23.000 (naik Rp 500)
Golongan II & III sebelumnya Rp 33.500 menjadi Rp 34.000 (naik Rp 500)
Golongan IV & V sebelumnya Rp 44.500 menjadi Rp 45.500 (naik Rp 1.000)
4. Casablanca-GT Marga Jaya 1 & 2 (Zona 4)
Golongan I sebelumnya Rp 28.500 menjadi Rp 29.000 (naik Rp 500)
Golongan II & III sebelumnya Rp 43.000 menjadi Rp 43.500 (naik Rp 500)
Golongan IV & V sebelumnya Rp 57.000 menjadi Rp 58.000 (naik Rp 1.000)