Ibu Guru Terancam Pidana, Perkara Lapor Polisi Kemalingan Uang Rp 210 Juta di Suzuki Ignis

Irsyaad W - Jumat, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB

Anggota Satreskrim Polsek Sekupang saat olah TKP di Suzuki Ignis ibu guru RYS (45) yang melapor jadi korban pencurian uang Rp 210 juta (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang ibu guru berinisial RYS (45) yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Batam terancam hukuman pidana.

Ini setelah Ia membuat laporan Polisi kemalingan uang Rp 210 juta di dalam Suzuki Ignis.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah hasil penyelidikan dari laporan pencurian uang Rp 210 juta, yang raib saat Suzuki Ignis milik RYS parkir di kawasan KFC Tiban III, Sekupang, (14/7/25) silam.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah disiarkan secara langsung oleh salah satu media daring lokal, yang menyebabkan keresahan masyarakat, khususnya warga Sekupang.

"Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa laporan tersebut tidak benar alias fiktif (palsu,-red)," jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, (24/7/25) siang dilansir dari Kompas.com.

Hippal menerangkan saat membuat laporan kepolisian, RYS mengaku menjadi korban pencurian setelah melakukan penarikan uang di Bank Bukopin Nagoya.

RYS mengaku menyimpan uang di dalam kantong plastik dan diletakkan di bagian kursi penumpang depan.

Baca Juga: Petaka Pensiunan Guru Jajan Rawon, Suzuki Ertiga Berakhir Jadi Barbuk di Kantor Polisi

RYS mengaku baru menyadari kehilangan sesaat setelah berbelanja makanan di gerai makanan cepat saji.

Namun, hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sekupang justru menunjukkan tidak adanya bukti pencurian seperti yang dilaporkan.

"Hasil rekaman CCTV di area parkir tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan," ujar Hippal.

"Selain itu, ketika dilakukan pengecekan ke Bank Bukopin Nagoya, fakta berbeda pun terungkap," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan fakta yang dilakukan kepolisian, RYS juga tidak pernah mendatangi dan melakukan transaksi keuangan di bank tersebut.

Bahkan, RYS juga diketahui bukan merupakan nasabah.

Sementara keterangan pihak keamanan bank membenarkan RYS hanya berhenti di parkiran, tidak turun dari mobil, lalu meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Pemilik Toyota Fortuner Nangis Sejadi-jadinya, Uang Rp 350 Juta Berubah Jadi Serpihan Kaca

"Dari hasil pengecekan, pelapor tidak pernah masuk ke Bank Bukopin pada tanggal yang dimaksud. Bahkan, yang bersangkutan bukan nasabah Bank Bukopin," ujarnya.

Saat ini, pihak Polsek Sekupang juga telah memanggil RYS guna mengklarifikasi hasil temuan fakta di lapangan.

RYS pun mengakui laporan tersebut hanyalah rekayasa karena sedang terlilit utang dan mendapat tekanan dari penagih.

"Atas perbuatannya, RYS kini telah ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara laporan palsu dan disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP," ujarnya.