Berikut Pelanggaran Diincar Operasi Patuh 2025, Nomor 5 Denda Termahal

Hendra - Senin, 14 Juli 2025 | 13:42 WIB

Operasi Patuh Jaya 2025 (Hendra - )

GridOto.com- Gelar Operasi Patuh 2025 akan dilakukan mulai hari ini, 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Gelaran dilakukan dalam rangka Hari Keselamatam Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries mengatakan operasi ditujukan untuk menciptakan kondisi tertib lalu lintas.

Kombes Aries menjelaskan bahwa peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas akan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan “Safety Week”.

Dalam penegakan ini, pihak Kepolisian akan menyasar bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara.

Berikut ini beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara

Pertama, pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, denda maksimal Rp 750.000.

Kedua, pengemudi di bawah umur, denda maksimal Rp 1.000.000.

Baca Juga: Dua Wilayah di Jakarta Timur Ini Jadi Titik Razia Operasi Patuh 

Ketiga, motor berboncengan lebih dari dua orang, denda maksimal Rp 250.000.

Keempat, pengendara tanpa helm SNI atau sabuk pengaman, denda maksimal Rp 250.000.

Kelima, pengemudi dalam pengaruh alkohol, denda maksimal Rp 3.000.000. 

Keenam, melawan arus lalu lintas, denda maksimal Rp 500.000.

Terakhir, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, denda maksimal Rp 500.000.

“Berkaitan penegakan hukum kepada pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun fatalitas korban menjadi atensi petugas,” tambahnya.