Sesumbar Punya Ilmu Menghilang, Tarong Disikat Polisi Usai Comot Honda Supra X Anggota Brimob

Irsyaad W - Sabtu, 12 Juli 2025 | 15:30 WIB

SI alias Tarong (40), pelaku maling yang sesumbar tak bisa ditangkap Polisi karena memiliki ilmu kanuragan menghilang (Irsyaad W - )

GridOto.com - SI alias Tarong (40), seorang maling yang selalu sesumbar punya ilmu menghilang akhirnya keok.

Warga kampung Sukajawa, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Lampung itu disikat Polisi usai membobol warung dan rumah milik seorang anggota Brimob, JS (47), di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.

Sejumlah barang hilang, di antaranya rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta satu unit Honda Supra X 125 nopol BE 6263 HX.

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombe Pol Yuni Iswandari mengonfirmasi penangkapan pelaku pencurian tersebut.

Dia mengatakan, dari informasi yang dihimpun Polres Lampung Tengah, pelaku terkenal dan sering sesumbar tidak akan bisa ditangkap oleh penegak hukum.

Alasannya, pelaku mengaku memiliki ilmu kanuragan yang digunakan setiap kali beraksi, yaitu ilmu belut putih dan halimunan.

Baca Juga: Ngetes Nyali, Scoopy Milik Abdi Negara Digasak Maling Sepaket Helm Dinas

"Tersangka mengaku menggunakan ilmu kanuragan untuk menghindari penangkapan," katanya di Mapolda Lampung, (12/7/25) menukil Kompas.com.

Namun keberuntungannya sudah habis, tersangka SI ditangkap pada Rabu (9/7/2025) selepas mencongkel warung dan rumah anggota Brimo seperti disebutkan di awal.

"Modusnya adalah mencongkel pintu saat rumah dalam keadaan sepi atau penghuninya tertidur," katanya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baret Brimob milik korban, voucher pulsa berbagai operator, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tiga obeng, serta dua buah laduk yang diduga digunakan dalam pencurian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

SI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.