Pembunuhan Notaris di Bogor Terungkap, Pelaku Incar Honda Civic RS 2024 Demi Dijual Rp 40 Juta

Irsyaad W - Kamis, 10 Juli 2025 | 12:30 WIB

Foto (kiri) Honda Civic RS 2024 dan foto (kanan) ketiga pelaku pembunuhan notaris Sidah Alatas (Irsyaad W - )

Saat dalam perjalanan, AWK mengemudikan mobil, korban duduk di kursi penumpang depan sebelah kiri.

Sementara pelaku A berada di kursi belakang kiri, tepat di belakang korban.

"Sebelum tiba di kantor notaris, tersangka A alias W langsung mengeluarkan gunting ukuran kecil dengan warna gagang kuning dan hijau dari dalam tas selempang warna hitam merek Eiger," ucap Wira.

A menusuk dada bagian kanan korban menggunakan gunting tersebut.

Baca Juga: Setahun Hilang, Sales Mobil Wanita Feni Ere Ditemukan Jadi Jasad, Sisa Kerangka dan Mulut Terikat

 

Wartakotalive.com
Barang bukti Honda Civic RS milik Sidah Alatas (59) yang tewas dibunuh berencana oleh sopi pribadinya bersama dua rekannya

Lantaran melihat korban masih bernapas, A mencekik leher korban selama 15 menit hingga tewas.

Setelah itu, korban dipindahkan ke kursi belakang sebelah kanan, sementara A berpindah ke kursi depan sebelah kiri.

Kedua pelaku lalu membawa jenazah korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sesampainya di lokasi, A mendatangi rumah H alias W di Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, untuk membuang jenazah korban.

Pada Rabu (2/7/25) pukul 03.00 WIB, ketiga pelaku memutuskan untuk membuang jenazah korban di Sungai Citarum.

Mereka berjalan menuju Jalan Bantaran Kali Citarum, Kampung Gedung Gede, Kedungwaringin.

"Tersangka AWK alias A memarkirkan mobil di atas jembatan dengan kondisi mobil masih dalam keadaan hidup, tersangka A alias W turun untuk membuka bagasi mobil serta membawa keluar korban," jelas dia.

Baca Juga: Kabin Daihatsu Xenia Sewaan Jadi Saksi Bisu, Oknum TNI AL Sudah Rencanakan Aksi Jahat

Setelah itu, ketiganya mengangkat tubuh korban lalu membuang jenazah ke Sungai Citarum.

Setelah kejadian, H mencari pembeli Honda Civic RS milik korban dari hasil pembunuhan berencana tersebut.

"Di hari yang sama, setelah ashar, mobil Civic RS milik korban dijual kepada tersangka HS dengan total pembayaran ke rekening milik AWK sebesar Rp 40 juta," ucap dia.

"Setelah tersangka HS menerima gadai bersama tersangka WS, mobil Civic tersangka dijual kembali kepada tersangka TA sebesar Rp 80 juta," tambah dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.