GridOto.com - Polisi sita dua truk tangki dalam operasi gabungan di perbatasan Kapuas dan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Lantaran kedua truk tangki itu mengangkut 10.000 liter BBM berstatus bodong, (23/6/225).
Diketahui, Operasi gabungan ini digelar Satlantas Polres Kapuas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, sebagai bagian dari upaya penertiban pengangkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Penertiban angkutan ini adalah tindak lanjut dari arahan Pak Gubernur untuk memastikan kendaraan di jalan raya taat aturan lalu lintas dan kewajiban pajak daerah," kata Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, dalam keterangan tertulisnya, (24/6/25) melansir Kompas.com.
Karena sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran telah memberikan instruksi tegas terkait pelanggaran tonase dan pengangkutan ilegal.
Dalam inspeksi mendadak di ruas Palangka Raya – Gunung Mas, ia menyoroti kendaraan bermuatan lebih dari 10 ton yang merusak infrastruktur jalan.
"Jalan bukan milik industri saja. Ini infrastruktur publik. Kalau dirusak, yang rugi adalah masyarakat dan ekonomi daerah," tegas Agustiar.
Baca Juga: Sopir dan Kernet Truk Tangki Kena Denda Rp 60 Miliar, Imbas Aksi Merugikan di Rumah Makan
Langkah tegas Pemprov Kalteng bersama aparat penegak hukum mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang patuh aturan.
"Dengan adanya penindakan seperti ini, diharapkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi transportasi dan perpajakan dapat meningkat," pungkas Anang.
Dalam operasi tersebut, dua truk tangki itu masing-masing mengangkut 5.000 liter BBM bodong alias tanpa dilengkapi dokumen resmi pengangkutan dan tidak membayar pajak daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan transportasi komoditas.
Truk pertama milik PT J diketahui hendak mengirimkan BBM ke CV Waskita Jaya.
Sementara truk kedua berasal dari PT Saloka Energy Niaga.
"Kedua kendaraan sudah kami amankan di Pos Polsek Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Anang.