GridOto.com - Ada kabar gembira untuk semua warga Jakarta.
Sekarang ini dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke- 498 dan Republik Indonesia ke-80.
Ada program penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB kendaraan bermotor untuk warga berlaku di provinsi DKI Jakarta.
Untuk pelaksanan tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal 14 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025," kata Lusiana Herawati Kepala Bapenda DKi Jakarta, dalam surat keputusannya (12/06).
Baca Juga: Sedih, Bulan Ini Pemutihan Pajak Kendaraan di Empat Provinsi Ini Pamit Undur Diri
Sebab, pemutihan denda sudah diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Nah, buat kalian yang mau melakukan balik nama kendaraan, Segera persiapkan semua persyaratan jangan sampai habis masa berlakunya.