GridOto.com - Korlantas Polri telah menerbitkan BPKB Elektronik mulai Maret 2025.
Hal ini membuat pemilik mobil bekas gigit jari.
Sebab jika pengin ganti BPKB lama jadi elektronik mesti keluar uang ratusan juta rupiah.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan pemilik BPKB Konvensional (biasa) tidak dapat melaksanakan update ke BPKB elektronik.
Uang ratusan juta rupiah tadi bukan berarti untuk menyuap petugas, melainkan untuk beli mobil baru dulu.
"BPKB elektronik saat ini sementara hanya digunakan untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan baru roda empat atau lebih," ucap Prianggo, (2/6/25) melansir Kompas.com.
Yup, saat ini BPKB Elektronik hanya diberikan ke pemilik mobil baru dari dealer.
Baca Juga: Seukuran e-Paspor, Ini Keunggulan BPKB Elektronik Mobil Baru
Sementara BPKB Konvensional saat ini tetap masih akan berlaku.
Lebang mengatakan, pelaksanaan layanan BPKB elektronik ini berlaku untuk seluruh Indonesia, khususnya di tingkat Ditlantas.
"Bila nanti terdapat perkembangan mengenai BPKB elektronik pasti akan kami sosialisasikan," ucap Prianggo.
BPKB elektronik sendiri memiliki sejumlah perbedaan dengan BPKB biasa, salah satunya dengan disematkannya Chip Radio Frequency Identification (RFID) yang mampu menyimpan data dan berkomunikasi dengan perangkat pembaca (reader) melalui gelombang radio.
Selain itu, BPKB elektronik fisiknya tampak lebih ringkas, menyerupai buku paspor.
Dengan BPKB elektronik, lantas tidak membuat pemilik BPKB konvensional harus beralih ke model elektronik, karena keduanya sama-sama masih berlaku secara sah