Sopir Bus ALS Terancam 6 Tahun Penjara, Terseret Musibah di Padang Panjang Sumbar

Irsyaad W - Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB

Kondisi Bus PO ALS yang kecelakaan terguling di Bukit Surungan, Padang Panjang Barat, kota Padang Panjang, Sumatera Barat renggut 12 korban jiwa (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sopir bus Antar Lintas Sumatera (ALS) nopol B 7512 FGA terancam pidana 6 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu akibat Ia terseret musibah kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, (6/5/25) lalu.

S (49) menjadi tersangka dalam kecelakaan maut bus ALS di Padang Panjang yang merenggut 12 nyawa tersebut.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 juncto Pasal 106 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 juncto Pasal 106 UU LLAJ dengan ancaman enam tahun," kata Kasatlantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalludin saat dihubungi, (26/5/25) melansir Kompas.com.

Jamalludin menyebutkan, sebelum menetapkan S sebagai tersangka, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi.

"Totalnya sudah 20 orang saksi yang kami periksa, mulai dari warga hingga penumpang sendiri," ucap Jamalludin.

Baca Juga: Innalillahi, Bus Legendaris ALS Kecelakaan Maut di Padang Panjang Cabut Nyawa 12 Orang

 

Muhammad Iqbal/TribunPadang.com
Bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS) nopol B 7512 FGA kecelakaan di bukit Surungan, Padang Panjang Barat, kota Padang Panjang, Sumatera Barat tewaskan 12 orang

Untuk tersangka, kata Jamalludin, pihaknya sudah melakukan penahanan di Mapolres Padang Panjang.