GridOto.com - Sopir bus Antar Lintas Sumatera (ALS) nopol B 7512 FGA terancam pidana 6 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu akibat Ia terseret musibah kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, (6/5/25) lalu.
S (49) menjadi tersangka dalam kecelakaan maut bus ALS di Padang Panjang yang merenggut 12 nyawa tersebut.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan dijerat Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 juncto Pasal 106 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 juncto Pasal 106 UU LLAJ dengan ancaman enam tahun," kata Kasatlantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalludin saat dihubungi, (26/5/25) melansir Kompas.com.
Jamalludin menyebutkan, sebelum menetapkan S sebagai tersangka, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi.
"Totalnya sudah 20 orang saksi yang kami periksa, mulai dari warga hingga penumpang sendiri," ucap Jamalludin.
Baca Juga: Innalillahi, Bus Legendaris ALS Kecelakaan Maut di Padang Panjang Cabut Nyawa 12 Orang
Untuk tersangka, kata Jamalludin, pihaknya sudah melakukan penahanan di Mapolres Padang Panjang.