GridOto.com - Jangan ragu untuk segera melapor ke pemerintah saat menemui jalan rusak.
Namun pertanyaannya, bagaimana cara warga melapor ke pemerintah terkait jalan rusak?
Ternyata ada aplikasi khusus dari pemerintah yang fungsinya untuk menampung keluhan tersebut.
Silakan simpan, yakni melalui aplikasi 'Jalan Kita', Anda bisa mencantumkan foto, video, lokasi, kategori jalan, dan detail di kolom catatan.
Sebelumnya, Anda harus mengunduh aplikasi tersebut melalui App Store atau Play Store secara gratis.
Sementara untuk kerusakan selain jalan nasional, Anda bisa melaporkannya melalui laman resmi www.lapor.go.id.
Pastikan Anda sudah menyesuaikan instansi tujuan dengan status jalan dan pemilik kewenangannya agar laporan bisa segera diproses.
Baca Juga: Jalan Rusak Tahunan Berubah Mulus, Donasi Fantastis Si Tukang Bakso Disorot
Lantas, bagaimana cara membedakan status sebuah jalan?
Menukil Kompas.com, jalannya terbagi menjadi lima, yaitu:
1. Jalan Nasional
Jalan nasional adalah infrastruktur penghubung antar ibu kota provinsi, jalan strategis nasional, dan jalan tol di mana kewenangan penanganan berbagai masalahnya ada di Kementerian PUPR.
Uniknya, jalan nasional bisa ditandai lewat marka yang membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.
2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, antar ibu kota kabupaten atau kota, dan jalan strategis provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
3. Jalan Kabupaten
Jalan kabupaten adalah penghubung ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, anta ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Baca Juga: Alhamdulillah, Lubang Jalan Menganga dan Keriting di Daerah Segera Lenyap
4. Jalan Kota
Jalan kota adalah bagian dari jaringan jalan sukender yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan perumahan atau perkebunan, antar persil, dan antar pusat permukiman di kota yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
5. Jalan Desa.
Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar permukiman dan menjadi kewenangan pemerintah desa.