@wisnu024 "Ditilang gak sesuai dengan STNK," paparnya.
Lantas bagaimana dalan segi aturan?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Jika hendak memodifikasi kendaraan, sobat harus memiliki rekomendasi modifikasi dari agen tunggal pemegang merek.
Modifikasi pun hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
Sebelum melakukan modifikasi, sobat GridOto pun harus melakukan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pemberlakuan aturan modifikasi kendaraan tersebut dimaksudkan agar tidak membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain saat berlalu lintas.
Di samping itu, juga tidak mengganggu arus lalu lintas, dan tidak merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.
Bahkan jika merujuk pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK harus memuat data asli warna motor.