Enggak Jaminan, Beli Motor Bekas Surat Komplit Bisa Juga Dipidana Jika Kondisinya Begini

Irsyaad W - Kamis, 8 Mei 2025 | 10:30 WIB

Motor bekas harga Rp 6 jutaan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Tetaplah berhati-hati dan teliti ketika membeli motor bekas.

Karena pembeli bisa dipidana penjara meski unit yang dibeli berstatus surat komplit.

Enggak jaminan meski motor itu ada STNK dan BPKB.

Sebab, belakangan terungkap sindikat pembuat STNK dan BPKB palsu mirip asli di kota Medan, Sumatera Utara.

Ditakutkan, motor yang kalian beli dengan tawaran surat komplit, ternyata dokumen yang diserahkan ternyata palsu.

Jadi sama saja pembeli membayar unit motor bodong yang 'diselendang' dengan surat-surat palsu.

Kabid Propam Polda Sumatera Barat, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, masyarakat yang membeli kendaraan bodong berisiko dikenakan sanksi pidana, terutama bila kendaraan tersebut merupakan hasil tindak kriminal.

Baca Juga: Waspada Unit Curian, Ini Cara Cek Keaslian Nomor Rangka dan Mesin Motor Bekas

Polres Metro Jakarta Barat
Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan kendaraan bermotor bodong hasil kejahatan di kalideres

"Banyak kerugian bagi masyarakat yang membeli kendaraan bodong, terlebih itu hasil dari kejahatan. Bisa kena sanksi pidana," kata dia dilansir NTMCPolri, (5/5/25).

"Jadi sebaiknya sebelum membeli kendaraan apalagi yang bekas, harus berhati-hati dan teliti apakah surat-surat kendaraan lengkap dan resmi. Jangan sampai masyarakat rugi karena salah membeli kendaraan," lanjut Dwi.

Ia mengingatkan masyarakat agar jangan gampang tergiur dengan tawaran jual kendaraan murah.

Sebaiknya dicermati terlebih dahulu apakah surat-surat kendaraan tersebut lengkap apa tidak.

"Jangan karena tergiur harga yang murah masyarakat tidak lagi memperhatikan surat-surat kendaraan langsung beli saja," kata dia lagi.

Banyaknya sindikat yang memalsukan dokumen kendaraan membuat proses pemeriksaan jadi semakin penting.

Sebagai contoh, sindikat pembuatan BPKB dan STNK palsu yang baru-baru ini dibongkar di Sumatera Utara menunjukkan betapa sulitnya membedakan dokumen asli dan palsu.

Baca Juga: Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB Kota Medan Sudah Jalan 3 Tahun, Cek Keaslian Pakai Cara Ini

Dok. Polda Sumut
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan dan jajaran tunjukan barang bukti 9 unit Morris Mini ber STNK dan BPKB palsu hasil sindikat kota Medan

Sindikat ini tidak hanya beroperasi di Sumut, tetapi juga di provinsi lain, dengan menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial, seperti Facebook.

"Sindikat ini beroperasi tak hanya di Sumut tapi juga di enam provinsi lain. Mereka menawarkan jasa pembuatan dokumen kendaraan palsu lewat Facebook," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dikutip dari Kompas.id, (5/5/25).

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas perlu mengetahui cara memeriksa keaslian dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, agar tidak menjadi korban sindikat kendaraan bodong.