GridOto.com - Berawal darui aduan warga, puluhan unit motor diduga hasil tarikan debt collector (DC) kini diamankan Polresta Bogor Kota dari lapangan wilayah Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Masyarakat yang merasa motornya ditarik Debt Collector atau Mata Elang diperbolehkan datang ke Mako Polresta Bogor Kota.
“Kemudian kami imbau masyarakat apabila ada yang memiliki unit-unit kendaraan yang telah kami amankan bisa datang ke mako polresta,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho di Mako Polresta, Selasa (29/4/2025).
Pemilik wajib membawa surat-surat lengkap saat mengambil motor.
“Untuk mengambil kendaraannya dengan dilengkapi surat kepemilikan lengkap. Kami bisa memberikan atau mengembalikan kendaraan pada pemilik yang sesuai,” ujarnya.
Aji memastikan, tidak memungut biaya sepeserpun.
Baca Juga: Ngelunjak, Debt Collector Bisa Dipenjara 12 Tahun Sampai Hukuman Mati Jika Lakukan Ini
“Kami tidak memungut biaya sepeserpun pada masyarakat yang ingin mengambil kendaraan ini,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, 26 unit motor diduga hasil tarikan debt collector (DC) atau mata elang diamankan Polresta Bogor Kota.
26 ini diamankan di lapangan wilayah Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, sebelum mengamankan, pihaknya menerima aduan masyarakat.
Mereka melapor bahwa ada puluhan motor yang terparkir di suatu lapangan.
“Kemudian kami lakukan pengecekan. Diketahui kendaraan itu dikumpulkan oleh salah satu perusahaan DC di Kota Bogor,” kata Aji kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (28/4/2025).
Aji melanjutkan, DC itu menggunakan lahan masyarakat untuk menyimpan motor ini.
“Milik masyarakat memang beberapa tahun dipakai kegiatan masyarakat juga. Tapi selama beberapa tahun ini tidak bisa digunakan karena ada motor-motor tersebut,” ujarnya.