Dalam aksi kejahatan ini, KP berperan sebagai pemilik kendaraan sekaligus penggagas aksi, sedangkan A memiliki kemampuan untuk membuat STNK palsu.
Dwi mengungkapkan aksi kejahatan ini telah dilakukan pelaku sejak tahun 2023, dengan setidaknya lima mobil yang terlibat dalam modus serupa.
"Secara materiil, STNK tersebut asli, berasal dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaraan palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak," jelasnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tersangka pemalsuan dokumen kendaraan bermotor tersebut kini telah dihadirkan di Mapolda Jawa Tengah, (28/4/25).