Demi Bebas Tilang ETLE, Pengelola Ambulans DIminta Daftarkan Nopolnya

Ferdian - Jumat, 11 April 2025 | 21:00 WIB

Ilustrasi ambulans (Ferdian - )

"Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka," tegasnya.

Bagi pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang sudah terkena tilang ETLE, Ojo meminta mereka untuk mengajukan sanggahan melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans," ungkapnya.

Setelah pengajuan sanggahan, Polda Metro Jaya akan mengakomodasi dan membatalkan penilangan tersebut.

"Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai," tambah Ojo.