Dalam penyelidikan tersebut, petugas memeriksa 9 saksi mulai dari pemilik kendaraan, petugas SPBU, kernet truk tangki, hingga petugas Pertamina.
Nur Cahyo mengatakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kita mengamankan barang bukti berupa 5 botol berisi BBM jenis Pertalite yang diduga bercampur air. 2 buah buku catatan persediaan BBM di SPBU, 2 catatan kualitas harian masing-masing produk BBM di SPBU, 2 lembar surat delivery order yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Boyolali, 2 segel eksbot tangki kendaraan truk, serta 1 unit truk tangki dengan nomor polisi S-8163-UC," lanjutnya dikutip TribunSolo.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 8 UU No 6 Tahun 2023.
"Ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.