FTZ mengacu pada PP No. 48 Tahun 2007 adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean.
Dengan demikian di kawasan FTZ ini bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
Berbeda dengan kendaraan lain yang menggunakan pelat nomor putih, kendaraan dengan pelat hijau tidak boleh dipindahkan atau digunakan di luar kawasan perdagangan bebas di Indonesia.
Pelat nomor hijau hanya beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas karena kendaraan tersebut dengan kata lain dibeli tanpa dikenakan bea masuk.
Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.
Menariknya, untuk kendaraan listrik, pelat nomor hijau memiliki dasar warna hijau dengan tulisan hitam dan lis warna biru.
Penggunaan pelat hijau secara ilegal atau dengan nomor kendaraan palsu akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk sanksi atas modifikasi pelat nomor kendaraan, seperti perubahan bentuk, warna atau tulisan.