Mudik Anti Nyasar, Ini Beda Warna Marka Jalan Nasional dan Bukan

Panji Nugraha - Rabu, 26 Maret 2025 | 21:50 WIB

ilustrasi marka jalan warna kuning (Panji Nugraha - )

GridOto.com - Musim libur dan mudik Lebaran 2025 sudah mulai dilakukan sebagian masyarakat di Indonesia.

Enggak sedikit yang dibantu oleh penggunaan Google Map untuk menuju ke satu daerah.

Agar penggunaan Google Map lebih aman dan anti nyasar, Sobat GridOto harus tahu arti marka jalan kuning dan marka jalan putih.

Marka jalan berbeda warna ini memiliki fungsi menunjukan informasi terkait lokasi, kondisi dan status jalan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2), marka  kuning berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai jalan nasional.

Dengan identitas tersebut, jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan jadi tanggung jawab pemerintah pusat.


Instagram @info_binamarga
Marka kuning membujur atau horizontal di tengah jalan menandakan jalan nasional

Selain itu kalau menemukan jalan dengan marka warna kuning, berarti sobat sedang melintasi jalan nasional yang akan menghubungkan dua ibu kota provinsi.

Cukup ikuti saja jalanan dengan marka jalan berwarna kuning tersebut, maka dijamin akan sampai ke kota besar.

Bila saat di perjalanan Google Map mengarahkan ke jalan dengan marka jalan berwarna putih, itu Sobat GridOto diarahkan ke jalan selain jalan nasional dan biasanya jadi jalur alternatif.

Bila tujuan Sobat GridOto adalah provinsi dan di tengah kota, baiknya ikuti jalan dengan marka jalan kuning agar tidak melewati jalur yang sudah ditebak atau bahkan jalan kecil.

Selain ditandai dengan marka berwarna kuning, jalan nasional biasanya diberi nomor yang letak penomorannya biasa ada di papan penunjuk rute jalan.

Dok. GridOto.com
Papan penunjuk jalan dengan nomor rute jalan nasional

Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.

Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional.

Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi: Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).

Kemudian ruas jalan yang melintang diberikan nomor genap dengan urutan mulai dari kiri ke kanan (Barat ke Timur).

Baca Juga: Motor Bebek atau Sport Oleng Saat Lewat Marka Jalan, Ini Penyebabnya