Beda Dari Kota Lain, ASN di Kabupaten Ini Diizinkan Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Irsyaad W - Jumat, 21 Maret 2025 | 14:00 WIB

Mobil dinas pelat merah di lingkungan pemerintah kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pemerintah kabupaten berikut ini beda dari kota lain soal aturan mudik lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika kota lain melarang ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman, di kabupaten Jawa Timur ini justru mengizinkan.

Yup, ASN di kabupaten Lumajang, Jatim diizinkan memakai mobil dinas pelat merah untuk dibawa mudik lebaran 2025.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono.

Namun kata Agus, segala biaya perjalanan dengan menggunakan mobil dinas sepenuhnya mesti ditanggung sendiri oleh ASN yang bersangkutan.

"Boleh digunakan (mobil dinas untuk mudik). BBM yang digunakan harus dibeli sendiri, tidak boleh menggunakan anggaran kantor," terang Agus, (18/3/25) dikutip dari TribunJatim.com.

Periode penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran kata Agus berlaku selama periode hari libur hari raya Idulfitri yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: ASN Catat Baik-baik, Jangan Harap Bisa Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Miftahul Huda/Kompas.com
Mobil dinas pemkab Lumajang, Jawa Timur

Libur panjang bagi ASN dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri berlangsung selama 11 hari, mulai Jumat 28 Maret 2025.

Tetapi Agus mewanti-wanti , Ia melarang para ASN mengubah atau mengganti pelat nomor merah dengan hitam selama dipakai mudik.

Menurut Agus, ada alasan tersendiri di balik urgensi pemberian izin penggunaan mobil dinas.

Yakni sebagai upaya menjaga dan merawat kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi baik selama libur panjang.

"Jika mobil dinas hanya ditinggalkan di kantor dalam waktu lama, dikhawatirkan tidak ada yang menjaga atau merawatnya. Oleh karena itu, membawa kendaraan dinas selama mudik justru dapat menjaga kondisinya agar tetap optimal," terang Agus.