Pengamen Ini Terancam 7 Tahun Penjara, Mati Kutu Dipergoki Tuntun Honda Vario

Irsyaad W - Kamis, 20 Maret 2025 | 11:30 WIB

Pengamen bernama Dede Saputra asal kecamatan Kromengan, kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap Polresta Malang Kota karena tepergok maling Honda Vario (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang pengamen bernama Dede Saputra (29) terancam sanksi pidana 7 tahun penjara.

Ini karena Ia mati kutu saat tuntun Honda Vario dari toko kosmetik di Jl Sudanco Supriadi, Sukun, kota Malang, Jawa Timur.

Pria asal Kromengan, kabupaten Malang ini selang sehari menuntun Vario langsung dijambak Satreskrim Polresta Malang Kota.

Ia ditangkap saat berupaya mencuri Honda Vario dengan cara dituntun, namun justru tepergok pemiliknya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, aksi tersangka dilakukan di sebuah tempat parkir toko kosmetik, (9/3/25) lalu.

"Jadi, tersangka ini jalan kaki sambil melihat kondisi lingkungan dan objek motor Honda Vario yang terparkir di sebuah toko kosmetik. Karena tidak terkunci stang, sehingga tersangka mudah mengambilnya dengan cara didorong dan dituntun keluar," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, (18/3/25) dikutip dari TribunJatim.com.

Di saat menuntun motor itulah, aksinya dipergoki oleh korban yang juga karyawan toko dan langsung meneriakinya.

Kemudian, terjadi perdebatan antara tersangka dan korban pemilik motor.

"Tersangka sempat berdebat dengan korban dan sempat mengelak dituduh mencuri. Setelah itu, tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi," ungkapnya.

Baca Juga: Ditaksir Rugi Rp 10 Jutaan, Tim INAFIS Polri Datangi Rumah Pemilik Honda Vario 125 Ini