Pengumuman Layanan SIM Libur Tanggal Segini Saat Lebaran 2025, Tenang Ada Dispensasi

M. Adam Samudra - Minggu, 16 Maret 2025 | 21:55 WIB

Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sejumlah orang dan warganet mempertanyakan, bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada masa libur Lebaran 2025?

Adanya libur dan cuti bersama Lebaran 2025 menyebabkan beberapa aktivitas atau kegiatan di instansi pemerintahan juga ikut libur, salah satunya kegiatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tentu banyak masyarakat mempertanyakan bagaimana nasib pemilik SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur dan cuti Lebaran 2025.

Namun demikian, setiap tahun biasanya pihak kepolisian akan memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada musim Lebaran.

Menanggapi itu, Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Febriyani AER, S.I.K.,M.H pun membenarkan.

"Dalam rangka hari libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 28-29 Maret 2025, dan  hari Raya Idul Fitri pada tanggal 31 Maret - 7 April 2025 maka pelayanan SIM libur di tanggal tersebut (tidak ada pelayanan)," ungkap  Febriyani kepada GridOto.com, Minggu (16/3/2025).

Polres Metro Bekasi Kota
Satpas SIM Prototipe Polres Metro Bekasi Kota

Ia melanjutkan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode tanggal di atas dapat memperpanjang SIM pada tanggal 8-15 April 2025.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai 7 april 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 - 15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan," ujar AKBP Febriyani.

Baca Juga: Ini Penyebab dan Dampak Kondensor AC di Mobil Bocor, Simak Gaes

Mantan Kasat Binmas Polresta Surakarta ini pun menyebut bahwa pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, maka akan melaksanakannya dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Bila dari tenggang waktu yang diberikan tidak melaksanakan perpanjangan maka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru," tegasnya.

Ia juga menuturkan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia.

Adapun keputusan tersebut, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Bagi Anggoda dan PNS Polri.