Dugaan Baru Oknum Polisi Tembak Sopir Pikap di Kalteng, Terindikasi Sindikat Jual-Beli Mobil Patahan

Irsyaad W - Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:30 WIB

Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto tembak sopir mobil pikap hingga tewas saat berusaha memalak menggunakan aplikasi e-tilang (Irsyaad W - )

Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum dari Muhammad Haryono (MH), mengungkapkan selama berjalannya persidangan dan mendengarkan keterangan para saksi, terdapat sindikat jual beli mobil bodong.

"Kasus ini ternyata ada sindikat jual beli kendaraan bodong, ada yang menampung, mengubah kendaraan, dan yang mencarikannya, ini harus menjadi perhatian khusus, karena sindikat ini tindakan kriminal yang melibatkan oknum anggota Polri," ujar Parlin kepada wartawan usai persidangan dilansir dari Kompas.com.

Kemudian, pihak yang membeli mobil tersebut adalah anggota TNI.

Menurut Parlin, jika sindikat itu sudah melibatkan oknum TNI/Polri, maka akan berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat.

"Oknum TNI itu belum dihadirkan di sidang, dia masuk dalam berkas perkara dan nanti akan dihadirkan sebagai saksi, dia wajib dihadirkan di sidang sebagai pembeli dari sindikat mobil bodong yang dijual oleh terdakwa Anton," ucap Parlin.

Menurut Parlin, dari keterangan dalam persidangan, sindikat jual beli mobil bodong yang berjalan itu sudah lama, sejak tahun 2017.

Baca Juga: Terbongkar, Ini Alasan Oknum Polisi dan Ojol Rampok Uang Rp 2,5 Miliar Dari Mobil Pengisian ATM

"Mereka (saksi) ada yang menyebut mobil patahan, ada juga yang terang-terangan menyebut mobil bodong,” tuturnya.

Parlin menilai seharusnya terdapat penambahan tersangka dalam kasus ini.

Jika memang ada potensi tersangka lain, seharusnya bisa diproses sebagai wujud komitmen bahwa semua orang sama di depan hukum.

"Bayangkan ada mobil Gran Max baru dengan harga yang tidak wajar, kemudian suratnya tidak lengkap, dilakukan transaksi tengah malam di tempat tersembunyi, apakah itu tindak pidana?” tuturnya.

Disinggung perihal keterlibatan kliennya, yakni tersangka MH, Parlin menyatakan MH hanya berada di tempat yang salah.

Sebab, Adi selaku makelar tidak mengenal MH. Demikian juga dengan Prastian. Dua orang yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

"Posisi MH hanya berada di tempat yang tidak tepat," tuturnya.

Baca Juga: Cekcok Perampasan Mobil, Pemilik Tuduh Oknum Polisi Bekingi Debt Collector

Sementara itu, pengacara Anton, Suriansyah Halim mengatakan kliennya tidak tahu menahu mengenai adanya sindikat mobil bodong tersebut.

"Sebab motif awal dari terjadinya pembunuhan tersebut kan sudah dijelaskan bahwa tidak ada rencana untuk menjual mobil itu, tetapi tetap dijual karena untuk menghilangkan barang bukti," ujar Halim melalui pesan suara saat dikonfirmasi dikutip dari Kompas.com.

Halim menegaskan dijualnya mobil tersebut hanya merupakan bentuk pertahanan diri dari Anton untuk menghilangkan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukannya.

"Dijualnya mobil itu hanya untuk menghilangkan barang bukti, dari awal dia dan Haryono semobil tidak ada niat untuk mencuri mobil, tapi untuk mencari ‘uang receh’ dari aplikasi E-Tilang untuk memalak pengguna kendaraan bodong,” tegasnya.