Capek-capek Dorong Honda Scoopy 15 Km, Selang Dua Hari Syaiful Malah Terancam 7 Tahun Penjara

Irsyaad W - Senin, 10 Maret 2025 | 17:10 WIB

Rekonstruksi pencurian Honda Scoopy di parkiran RSUD dr Haryoto Lumajang yang dilakukan Syaiful (23) dengan cara didorong sejauh 15 Km karena tak bisa hidupkan mesin (Irsyaad W - )

Akhirnya, pelaku mendorong Scoopy tersebut dan melewati pos penjagaan di pintu masuk rumah sakit sebelah utara.

Diketahui, RSUD dr Haryoto Lumajang memiliki dua pintu masuk di sisi utara dan selatan.

Pada gerbang selatan, pintu masuk menggunakan tiket barcode, sedangkan gerbang utara yang jadi titik keluarnya pelaku pencurian masih menggunakan tiket manual.

Sistem ini yang dimanfaatkan pelaku dengan cara mengelabui penjaga portal dan mengaku hendak keluar sebentar membeli pampers untuk pasien yang sedang dijenguknya.

Karena iba, petugas penjaga pun memperbolehkan pelaku keluar sambil mendorong Scoopy curian tersebut.

Baca Juga: Pemuda 18 Tahun Ditembak Polisi, Urusan Preteli Honda Scoopy Tanpa Kunci

"Jadi pelaku ini membujuk dengan wajah kesusahan mau beli pampers, jadi ini memang ada faktor keteledoran petugas keamanan yang saat itu berjaga," kata Alex.

Setelah keluar dari rumah sakit, pelaku masih berusaha menghidupkan Scoopy curian itu.

Namun, usahanya terus gagal sampai akhirnya Scoopy itu didorong bersama temannya sampai ke rumah di Desa Kebonan yang berjarak kurang lebih 15 kilometer.

Meski begitu, Polisi belum menetapkan teman pelaku yang membantu mendorong motor curian itu sebagai tersangka.

"Temannya ini masih berstatus saksi dan kami akan terus dalami keterlibatannya," katanya.

Akibat perbuatannya, Syaiful dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.